Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
2. Sistem Administrasi Badan Hukum yang selanjutnya disingkat SABH adalah sistem pelayanan administrasi badan hukum secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
3. Pemohon adalah Notaris yang diberikan kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan badan hukum Yayasan melalui SABH.
4. Format Isian adalah bentuk pengisian data yang dilakukan secara elektronik untuk permohonan pengajuan pemakaian nama Yayasan, pengesahan badan hukum dan pemberian persetujuan perubahan anggaran dasar, penyampaian pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan perubahan data Yayasan.
5. Format Isian Pengajuan Pemakaian Nama Yayasan yang selanjutnya disebut Format Pengajuan Nama adalah format isian untuk pengajuan nama Yayasan yang akan dipakai dalam pendirian Yayasan ataupun perubahan nama Yayasan.
6. Format Isian Pendirian yang selanjutnya disebut Format Pendirian adalah format isian untuk permohonan pengesahan badan hukum Yayasan.
7. Format Isian Perubahan Anggaran Dasar dan/atau Data Yayasan yang selanjutnya disebut Format Perubahan adalah format isian untuk permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar, pemberitahuan anggaran dasar, dan/atau data Yayasan.