Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Cap Dinas adalah tanda pengenal berupa cap yang diterakan pada naskah dinas atau dokumen lain sebagai bentuk pengesahan.
2. Unit Kerja adalah unit eselon I, kantor wilayah, dan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
3. Naskah Dinas adalah komunikasi tulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan instansi pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintah.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.