Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PROGRAM AKSI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2014
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Program Aksi dilakukan tanpa menimbulkan pembebanan biaya baru pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Unit Eselon I dan Kantor Wilayah Tahun Anggaran 2014.
Koreksi Anda
