Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PROGRAM AKSI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2014
Teks Saat Ini
Pengenaan sanksi terhadap Unit Eselon I dan Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) tidak boleh menghambat pencapaian target untuk tahun berikutnya dan menurunkan kualitas pelayanan publik.
Koreksi Anda
