Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PROGRAM AKSI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2014
Teks Saat Ini
(1) Unit Eselon I dan Kantor Wilayah yang telah melaksanakan Program Aksi sesuai target capaian dapat diberikan penghargaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan berdasarkan kriteria:
a. telah mencapai seluruh target yang ditentukan sebelum batas waktu yang ditetapkan dalam Program Aksi; dan
b. tingkat penyerapan anggaran Program Aksi dan kegiatan yang optimal.
Koreksi Anda
