Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PROGRAM AKSI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Unit Eselon I dan Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Program Aksi kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala, pada: a. bulan ketiga (B03), paling lambat tanggal 5 April Tahun 2014; b. bulan keenam (B06), paling lambat tanggal 5 Juli Tahun 2014; c. bulan kesembilan (B09), paling lambat tanggal 5 Oktober Tahun 2014; dan d. bulan keduabelas (B12), paling lambat tanggal 31 Desember Tahun 2014.
Koreksi Anda