Pasal 1
Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum dimaksudkan sebagai pedoman pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional dalam rangka pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional.
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.