Pasal 1
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1365), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.