Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta pelindungan harkat dan martabat manusia.
2. Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat RANHAM adalah dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di INDONESIA.
3. Aksi HAM adalah penjabaran lebih lanjut dari RANHAM untuk dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
4. Panitia Nasional RANHAM yang selanjutnya disebut PANRANHAM adalah 5 (lima) kementerian yang ditugaskan untuk menyelenggarakan RANHAM.
5. Sekretariat Panitia Nasional RANHAM yang selanjutnya disebut Sekretariat PANRANHAM adalah unit utama yang membidangi HAM di Kementerian Hukum dan HAM yang mendukung kelancaran tugas PANRANHAM.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan HAM.