Pasal 1
Program Pelatihan Kerja Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan serta Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial bekas Warga Binaan Pemasyarakatan yang bertujuan mempersiapkan kemandirian Warga Binaan Pemasyarakatan untuk kembali ke masyarakat.
PERMEN Nomor 19 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.