Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA diubah sebagai berikut :
1. Diantara Pasal 1 dan 2 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 1A, Pasal 1B, Pasal 1C, Pasal 1D, dan Pasal 1E yang berbunyi sebagai berikut: