Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Maturitas Atas Penyelenggaraan SPIP di Kementerian terdiri atas: a. penilaian mandiri; dan b. penjaminan kualitas. (2) Pelaksanaan penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan pada tingkat Kementerian dan Unit Satuan Kerja yang dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal. (3) Penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal. (4) Pelaksanaan penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. (5) Penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
Koreksi Anda