Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan SPIP dibentuk Satuan Tugas penyelenggaraan SPIP yang terdiri atas:
a. Satuan Tugas penyelenggaraan SPIP Kementerian; dan
b. Satuan Tugas penyelenggaraan SPIP Unit Satuan Kerja.
(2) Satuan Tugas penyelenggaraan SPIP Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Satuan Tugas penyelenggaraan SPIP Unit Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan keputusan pimpinan Unit Satuan Kerja.
Koreksi Anda
