Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan SPIP dibentuk Satuan Tugas penyelenggaraan SPIP yang terdiri atas: a. Satuan Tugas penyelenggaraan SPIP Kementerian; dan b. Satuan Tugas penyelenggaraan SPIP Unit Satuan Kerja. (2) Satuan Tugas penyelenggaraan SPIP Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Satuan Tugas penyelenggaraan SPIP Unit Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan keputusan pimpinan Unit Satuan Kerja.
Koreksi Anda