Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Unit Satuan Kerja menerapkan SPIP di lingkungan Kementerian yang meliputi unsur: a. Lingkungan Pengendalian; b. Penilaian Risiko; c. Kegiatan Pengendalian; d. Informasi dan Komunikasi; dan e. Pemantauan. (2) Uraian dan pengaturan unsur SPIP di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai SPIP. (3) Penerapan unsur SPIP di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengintegrasikan unsur SPIP secara konkret dalam melaksanakan pengendalian intern pada program dan/atau kegiatan utama dan layanan unit kerja masing-masing.
Koreksi Anda