Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyelenggaraan SPIP terintegrasi di lingkungan Kementerian.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. menciptakan kesamaan persepsi dalam penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian dengan tetap memperhatikan karakteristik masing-masing kegiatan di seluruh Unit Satuan Kerja;
b. memberikan panduan tentang proses, tahapan, pedoman serta dokumen yang dapat digunakan dalam penyelenggaraan SPIP; dan
c. memberikan panduan penilaian mandiri dan penjaminan kualitas atas penyelenggaraan SPIP terintegrasi.
Koreksi Anda
