Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG KURIKULUM PELATIHAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Mata Pelatihan Fungsional Perancang dalam kelompok dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a untuk jenjang Perancang Ahli Pertama terdiri atas:
a. dinamika kelompok;
b. perkembangan tuntutan kompetensi dan profesi aparatur sipil negara;
c. hal ikhwal pembentukan peraturan perundang- undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya;
d. pola karier pejabat fungsional Perancang;
e. penyusunan sasaran kinerja pegawai bagi pejabat fungsional Perancang; dan
f. etika Perancang.
(2) Mata Pelatihan Fungsional Perancang dalam kelompok dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a untuk jenjang Perancang Ahli Muda terdiri atas:
a. dinamika kelompok;
b. perkembangan tuntutan kompetensi dan profesi aparatur sipil negara;
c. hal ikhwal pembentukan peraturan perundang- undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya; dan
d. etika Perancang;
(3) Mata Pelatihan Fungsional Perancang dalam kelompok dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a untuk jenjang Perancang Ahli Madya terdiri atas:
a. dinamika kelompok;
b. perkembangan tuntutan kompetensi dan profesi aparatur sipil negara;
c. hal ikhwal pembentukan peraturan perundang- undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya; dan
d. etika Perancang.
(4) Mata Pelatihan Fungsional Perancang dalam kelompok dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a untuk jenjang Perancang Ahli Utama terdiri atas:
a. dinamika kelompok;
b. perkembangan tuntutan kompetensi dan profesi aparatur sipil negara;
c. hal ikhwal pembentukan peraturan perundang- undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya; dan
d. etika Perancang.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
