Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG KURIKULUM PELATIHAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kurikulum Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang- undangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 13) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (3) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda