Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Partai Politik Lokal adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara INDONESIA yang berdomisili di Aceh secara suka rela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)/Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK), Gubernur dan Wakil Gubernur, serta bupati/wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota.
2. Badan Hukum Partai Politik Lokal di Aceh adalah subyek hukum berupa organisasi Partai Politik Lokal di Aceh yang telah mendapat pengesahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh.
3. Anggaran Dasar Partai Politik Lokal di Aceh yang selanjutnya disebut AD Partai Politik Lokal adalah peraturan dasar Partai Politik Lokal di Aceh.
4. Anggaran Rumah Tangga Partai Politik Lokal di Aceh yang selanjutnya disebut ART Partai Politik Lokal adalah
peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD Partai Politik Lokal.
5. Pemohon adalah ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lain sesuai anggaran dasar/anggaran rumah tangga Partai Politik Lokal di Aceh.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia.
7. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkedudukan di Aceh, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
8. Hari adalah hari kerja.