Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 282), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: