Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Akuntansi adalah proses identifikasi, pencatatan pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penyajian laporan, serta penginterpretasian atas hasilnya;
2. Arsip Data Komputer, selanjutnya disingkat ADK, adalah arsip data berupa flashdisk atau media penyimpanan digital lainnya yang berisikan data transaksi, data buku besar, data barang dan/atau data lainnya;
3. Barang Milik Negara, selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah;
4. Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/deficit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode;
5. Laporan Arus Kas yang selanjutnya disingkat LAK adalah laporan yang menyajikan informasi arus masuk dan keluar kas selama periode www.djpp.kemenkumham.go.id
tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktifitas operasi, investasi aset non-keuangan, pembiayaan, dan non-anggaran;
6. Catatan atas Laporan BMN adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan yang terinci atau analisis atas nilai, kondisi atau keadaan suatu barang dalam rangka pengungkapan yang memadai atas pengelolaan barang milik Negara yang tidak dapat disajikan oleh aplikasi BMN;
7. Catatan atas Laporan Keuangan adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, Neraca, dan LAK dalam rangka pengungkapan yang memadai;
8. Dokumen Sumber, selanjutnya disingkat DS, adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi;
9. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan;
10. Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan;
11. Kebijakan Akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi- konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan;
12. Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan adalah konsep dasar penyusunan dan pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan, dan merupakan acuan bagi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, penyusun laporan keuangan, pemeriksa, dan pengguna laporan keuangan dalam mencari pemecahan atas sesuatu masalah yang belum diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan;
13. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan;
14. Laporan Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat Laporan BMN adalah laporan yang menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir suatu periode serta mutasi BMN yang terjadi selama periode tersebut;
www.djpp.kemenkumham.go.id
15. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu;
16. Pengguna Anggaran, selanjutnya disingkat PA, adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian;
17. Pengguna Barang, selanjutnya disingkat PB, adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang kementerian;
18. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
19. Standar Akuntansi Pemerintahan, selanjutnya disebut dengan SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah;
20. Satuan Kerja adalah kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada kementerian negara/lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program;
21. Unit Akuntansi Instansi, selanjutnya disingkat UAI, adalah Unit organisasi kementerian negara/lembaga yang bersifat fungsional yang melaksanakan fungsi akuntansi dan pelaporan keuangan instansi yang terdiri dari unit akuntansi keuangan dan unit akuntansi barang;
22. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran, selanjutnya disingkat UAKPA, adalah UAI yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja;
23. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang, selanjutnya disingkat UAKPB, adalah satuan kerja/kuasa pengguna barang yang memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN;