Koreksi Pasal 81
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang diperlukan sarana dan prasarana untuk operasional sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang.
(2) Dalam penyediaan sarana dan prasarana untuk operasional sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktorat Jenderal dapat melakukan kerja sama dengan unit kerja lain atau dengan instansi terkait.
Koreksi Anda
