Koreksi Pasal 79
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
Permohonan atas akun tim lain yang terkait Pembinaan Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf b diajukan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
