Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang dapat diakses melalui situs web resmi Instansi Pembina.
(2) Sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses oleh:
a. pengelola; dan
b. pengguna.
(3) Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan;
c. super administrator; dan
d. administrator.
Koreksi Anda
