Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang dapat diakses melalui situs web resmi Instansi Pembina. (2) Sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses oleh: a. pengelola; dan b. pengguna. (3) Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan; c. super administrator; dan d. administrator.
Koreksi Anda