Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pendampingan penggunaan sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (4) huruf d dilaksanakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pendampingan penggunaan sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk memberikan pemahaman dan kemudahan dalam penggunaan Sistem Informasi Jabatan Fungsional Perancang.
Koreksi Anda
