Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyajian data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (4) huruf b merupakan data dan informasi yang bersifat publik. (2) Penyajian data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jumlah Perancang secara nasional; b. jumlah Perancang di Instansi Pusat dan Instansi Daerah; c. jumlah Perancang berdasarkan jabatan; dan d. data dan informasi lain yang terkait dengan pembinaan Jabatan Fungsional Perancang.
Koreksi Anda