Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penyajian data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (4) huruf b merupakan data dan informasi yang bersifat publik.
(2) Penyajian data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jumlah Perancang secara nasional;
b. jumlah Perancang di Instansi Pusat dan Instansi Daerah;
c. jumlah Perancang berdasarkan jabatan; dan
d. data dan informasi lain yang terkait dengan pembinaan Jabatan Fungsional Perancang.
Koreksi Anda
