Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Data dan Informasi terhadap Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf a dilakukan sejak pengangkatan sampai dengan pemberhentian Perancang.
(2) Pengangkatan sampai dengan pemberhentian Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang;
b. penilaian kinerja Jabatan Fungsional Perancang;
c. kenaikan pangkat Perancang;
d. kenaikan jenjang jabatan Perancang;
e. mutasi Perancang ke unit kerja lain;
f. pembinaan lainnya Jabatan Fungsional Perancang;
dan
g. pemberhentian dari Jabatan Fungsional Perancang.
(3) Pengelolaan Data dan Informasi terhadap atasan langsung Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf b dilakukan sejak pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas menjadi atasan langsung Perancang sampai dengan tidak menjadi atasan langsung Perancang.
(4) Pengelolaan data dan informasi terhadap tim lain yang terkait Pembinaan Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf b dilakukan setelah tim ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pembina.
Koreksi Anda
