Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (4) huruf a diperuntukkan bagi pengguna.
(2) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Perancang; dan
b. tim lain yang terkait Pembinaan Jabatan Fungsional Perancang.
(3) Tim lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pembina.
Koreksi Anda
