Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pembina melakukan pengelolaan sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang.
(2) Pengelolaan sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh pejabat pimpinan tinggi di bidang peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan pengelolaan sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pejabat pimpinan tinggi di bidang peraturan perundang-undangan berkoordinasi dengan pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan.
(4) Pengelolaan sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. Pengelolaan Data dan Informasi;
b. penyajian data dan informasi;
c. pemeliharaan dan pengembangan sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang; dan
d. pendampingan penggunaan sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang.
Koreksi Anda
