Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dapat diintegrasikan dengan sistem informasi manajemen kepegawaian yang berada pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah. (2) Pengintegrasian sistem informasi manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri oleh Instansi Pembina.
Koreksi Anda