Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dapat diintegrasikan dengan sistem informasi manajemen kepegawaian yang berada pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
(2) Pengintegrasian sistem informasi manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri oleh Instansi Pembina.
Koreksi Anda
