Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang merupakan bentuk pelayanan manajemen kepegawaian Perancang untuk memudahkan kegiatan administrasi dan mengakses data Perancang.
(2) Sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dikembangkan dalam bentuk aplikasi.
Koreksi Anda
