Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan IP3I bersifat koordinatif dan fasilitatif dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Perancang dan pelaksanaan tugas IP3I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2).
(2) Dalam melaksanakan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pembina dapat:
a. memberikan fasilitasi dalam penyusunan dan persetujuan dalam penetapan kode etik dan kode perilaku profesi Perancang;
b. menjalin kerja sama dengan IP3I sebagai mitra dalam penegakan kode etik profesi, penyusunan Standar Kompetensi profesi, penyelenggaraan Uji Kompetensi dan sertifikasi kompetensi, pemberian advokasi dan pengembangan profesi, serta pengembangan ilmu pengetahuan, metode, dan inovasi bagi profesi;
c. memberikan dukungan kepada IP3I sepanjang rencana kegiatannya mendorong peningkatan profesionalitas, memberikan advokasi, dan penegakan kode etik, dan kode perilaku Perancang;
dan
d. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas IP3I dalam pembinaan dan peningkatan profesional Perancang.
(3) Instansi Pembina melaksanakan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kedudukannya dalam struktur IP3I.
Koreksi Anda
