Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Perancang yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Perancang selama diberhentikan.
(3) Perancang yang diberhentikan karena alasan diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf b dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Perancang apabila telah diangkat kembali sebagai PNS.
(4) Perancang yang diberhentikan karena menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf c apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS.
(5) Perancang yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf d dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Perancang apabila telah selesai menjalani tugas belajar.
(6) Perancang yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
(7) Perancang yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada 55 ayat (1) huruf e, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Perancang sebelumnya atau melalui perpindahan dari jabatan lain.
Koreksi Anda
