Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf a dan huruf f, dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya. (2) Selain mendapat izin PyB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberhentian terhadap Perancang harus mendapatkan persetujuan dari Pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang- undangan. (3) Permohonan persetujuan dari Pimpinan Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan Pyb kepada Pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan melampirkan dokumen yang menunjukan alasan pemberhentian dari Jabatan Perancang. (4) Pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan melakukan validasi dan konfirmasi terhadap permohonan persetujuan pemberhentian dari Jabatan Perancang. (5) Berdasarkan hasil validasi dan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan memberikan persetujuan atau penolakan pemberhentian dari Jabatan Perancang. (6) Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pyb menyampaikan permohonan pemberhentian dari Jabatan Perancang kepada PPK.
Koreksi Anda