Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan Pemberhentiannya.
(2) PPK menyampaikan Surat Keputusan Pemberhentian Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
