Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan Pemberhentiannya. (2) PPK menyampaikan Surat Keputusan Pemberhentian Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda