Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Perancang yang tidak memenuhi Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (7) huruf b didasarkan pada pemenuhan target kinerja PNS.
(2) Perancang yang tidak memenuhi target kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika Perancang mendapat predikat kurang atau sangat kurang dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kesempatan untuk memperbaiki kinerjanya selama 6 (enam) bulan.
(4) Dalam hal Perancang tidak menunjukan perbaikan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perancang yang bersangkutan harus mengikuti Uji Kompetensi kembali.
(5) Berdasarkan hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Perancang yang tidak memenuhi Standar Kompetensi dapat dipindahkan pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal tidak tersedia jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau jabatan lebih rendah yang lowong, Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditempatkan sementara pada jabatan tertentu dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(7) Dalam hal setelah 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tidak tersedia lowongan jabatan sesuai dengan kompetensinya, Perancang yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
Koreksi Anda
