Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a merupakan program pengembangan kompetensi untuk mencapai persyaratan Standar Kompetensi jabatan dan pengembangan karier sesuai dengan jenis dan jenjang Jabatan Fungsional Perancang.
(2) Kurukulum Pelatihan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai kurikulum Pelatihan Fungsional Perancang.
Koreksi Anda
