Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
Perancang memiliki hak dan kesempatan untuk memperoleh pengembangan kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi yang bersangkutan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
