Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uji Kompetensi mencakup: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi. (2) Materi Uji Kompetensi teknis, Uji Kompetensi manajerial, dan Uji Kompetensi sosial kultural dengan persentasi pembobotan masing-masing jenjang sebagai berikut: a. Perancang Ahli Pertama dan Perancang Ahli Muda pembobotan Uji Kompetensi teknis sebesar 65% (enam puluh lima persen) dan Uji Kompetensi manajerial dan Uji Kompetensi sosial kultural sebesar 35% (tiga puluh lima persen); b. Perancang Ahli Madya pembobotan Uji Kompetensi teknis sebesar 60% (enam puluh persen) dan Uji Kompetensi manajerial dan Uji Kompetensi sosial kultural sebesar 40% (empat puluh persen); dan c. Perancang Ahli Utama pembobotan Uji Kompetensi teknis sebesar 50% (lima puluh persen) dan Uji Kompetensi manajerial dan Uji Kompetensi sosial kultural sebesar 50% (lima puluh persen). (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui 2 (dua) metode meliputi: a. tes tertulis atau metode lainnya untuk Uji Kompetensi Teknis; dan b. assessment center atau metode lainnya untuk Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural. (4) Metode Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembinaan penyelenggara penilaian kompetensi PNS. Paragraf Kelima Penyelenggaraan Uji Kompetensi
Koreksi Anda