Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Uji Kompetensi mencakup:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi.
(2) Materi Uji Kompetensi teknis, Uji Kompetensi manajerial, dan Uji Kompetensi sosial kultural dengan persentasi pembobotan masing-masing jenjang sebagai berikut:
a. Perancang Ahli Pertama dan Perancang Ahli Muda pembobotan Uji Kompetensi teknis sebesar 65% (enam puluh lima persen) dan Uji Kompetensi manajerial dan Uji Kompetensi sosial kultural sebesar 35% (tiga puluh lima persen);
b. Perancang Ahli Madya pembobotan Uji Kompetensi teknis sebesar 60% (enam puluh persen) dan Uji Kompetensi manajerial dan Uji Kompetensi sosial kultural sebesar 40% (empat puluh persen); dan
c. Perancang Ahli Utama pembobotan Uji Kompetensi teknis sebesar 50% (lima puluh persen) dan Uji Kompetensi manajerial dan Uji Kompetensi sosial kultural sebesar 50% (lima puluh persen).
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui 2 (dua) metode meliputi:
a. tes tertulis atau metode lainnya untuk Uji Kompetensi Teknis; dan
b. assessment center atau metode lainnya untuk Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural.
(4) Metode Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembinaan penyelenggara penilaian kompetensi PNS.
Paragraf Kelima Penyelenggaraan Uji Kompetensi
Koreksi Anda
