Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Tim Uji Kompetensi terdiri atas:
a. Tim Uji Kompetensi teknis; dan
b. Tim Uji Kompetensi manajerial, sosial dan kultural.
(2) Tim Uji Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Keanggotaan Tim Uji Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur:
a. pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional lainnya di lingkungan pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang- undangan;
b. pejabat pimpinan tinggi dan/atau pejabat fungsional di lingkungan pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan;
c. tenaga ahli peraturan perundang-undangan; dan
d. Perancang di lingkungan pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang- undangan.
(4) Tim Uji Kompetensi manajerial, sosial dan kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia hukum dan hak asasi manusia.
(5) Keanggotaan Tim Uji Kompetensi Manajerial, Sosial dan Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas unsur:
a. pejabat pimpinan tinggi dan/atau pejabat fungsional di lingkungan pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan;
b. pejabat pimpinan tinggi dan/atau pejabat fungsional lainnya di lingkungan pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia hukum dan hak asasi manusia; dan
c. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur.
(6) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan ayat (5) huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah 1 (satu) tingkat di atas jabatan/pangkat calon peserta Uji Kompetensi; dan/atau
b. memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural dan kemampuan serta keahlian melakukan pengujian di bidang Jabatan Fungsional Perancang.
(7) Dalam hal tidak terdapat pejabat yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, anggota Tim Uji Kompetensi dapat berasal dari pejabat dengan jabatan atau pangkat paling rendah setara dengan jabatan atau pangkat peserta Uji Kompetensi.
(8) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dapat berasal dari kalangan non-PNS dengan persyaratan memiliki kemampuan dan keahlian di bidang Jabatan Fungsional Perancang.
(9) Jumlah keanggotaan tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan Uji Kompetensi.
(10) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) mempunyai tugas:
a. menyiapkan soal Uji Kompetensi;
b. melaksanakan Uji Kompetensi;
c. menilai hasil Uji Kompetensi;
d. menentukan kelulusan Uji Kompetensi;
e. menyusun laporan pelaksanaan Uji Kompetensi; dan
f. tugas lainnya.
Koreksi Anda
