Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Tim verifikasi Uji Kompetensi ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada Instansi Pembina.
(2) Keanggotaan Tim Verifikasi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional lainnya di lingkungan pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang- undangan;
b. pejabat pimpinan tinggi atau pejabat fungsional di lingkungan pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan;
c. tenaga ahli peraturan perundang-undangan; dan
d. Perancang di pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Tim verifikasi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat memiliki kemampuan dan keahlian melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan administrasi.
(4) Jumlah keanggotaan tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan Uji Kompetensi.
(5) Tim Verifikasi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan administrasi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41;
b. menyusun laporan hasil verifikasi Uji Kompetensi; dan
c. tugas lainnya.
Koreksi Anda
