Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan sebagai berikut: a. persiapan; b. penyelenggaraan; dan c. evaluasi. (2) Tahapan persiapan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut: a. pembentukan tim verifikasi Uji Kompetensi dan tim Uji Kompetensi; dan b. penyusunan materi dan metode Uji Kompetensi. (3) Tahapan penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut: a. pengusulan peserta Uji Kompetensi dari Instansi Pemerintah; b. seleksi administrasi peserta Uji Kompetensi; c. pelaksanaan Uji Kompetensi; dan d. penilaian, penetapan kelulusan, dan pelaporan hasil Uji Kompetensi. (4) Tahapan evaluasi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebagai berikut: a. evaluasi persiapan Uji Kompetensi; dan b. evaluasi penyelenggaraan Uji Kompetensi. Paragraf Keempat Persiapan Uji Kompetensi
Koreksi Anda