Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Proses pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan sebagai berikut:
a. persiapan;
b. penyelenggaraan; dan
c. evaluasi.
(2) Tahapan persiapan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut:
a. pembentukan tim verifikasi Uji Kompetensi dan tim Uji Kompetensi; dan
b. penyusunan materi dan metode Uji Kompetensi.
(3) Tahapan penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut:
a. pengusulan peserta Uji Kompetensi dari Instansi Pemerintah;
b. seleksi administrasi peserta Uji Kompetensi;
c. pelaksanaan Uji Kompetensi; dan
d. penilaian, penetapan kelulusan, dan pelaporan hasil Uji Kompetensi.
(4) Tahapan evaluasi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebagai berikut:
a. evaluasi persiapan Uji Kompetensi; dan
b. evaluasi penyelenggaraan Uji Kompetensi.
Paragraf Keempat Persiapan Uji Kompetensi
Koreksi Anda
