Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uji Kompetensi melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b dilaksanakan terhadap: a. pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang; atau b. kenaikan jenjang jabatan Perancang 1 (satu) tingkat lebih tinggi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku bagi PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Perancang. (3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Perancang melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku bagi pejabat fungsional dalam satu kategori. (4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria: a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi; dan b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya. Paragraf Kedua Persyaratan dan Dokumen Persyaratan
Koreksi Anda