Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Uji Kompetensi melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b dilaksanakan terhadap:
a. pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang;
atau
b. kenaikan jenjang jabatan Perancang 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku bagi PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Perancang.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Perancang melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku bagi pejabat fungsional dalam satu kategori.
(4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi; dan
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya.
Paragraf Kedua Persyaratan dan Dokumen Persyaratan
Koreksi Anda
