Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Uji Kompetensi untuk perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a dilaksanakan terhadap: a. Pejabat fungsional keahlian lain yang setara dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi jabatan fungsional. b. pelaksana, pejabat pengawas, pejabat administrator, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan Instrumen Hukum Lainnya.
Koreksi Anda