Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Perancang harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Jabatan Fungsional Perancang, meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (3) Standar Kompetensi teknis setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a didasarkan atas kamus kompetensi teknis Jabatan Fungsional Perancang. (4) Standar Kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda