Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
Perancang mengajukan usul kenaikan pangkat dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi berupa:
a. salinan keputusan pangkat/golongan terakhir yang dilegalisasi oleh PPK;
b. salinan keputusan jabatan terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK;
c. asli PAK terakhir; dan
d. salinan nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh PPK.
Koreksi Anda
