Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kenaikan jenjang jabatan dari Perancang Ahli Madya untuk menjadi Perancang Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN. (2) Kenaikan jenjang jabatan dari Perancang Ahli Pertama sampai dengan menjadi Perancang Ahli Madya ditetapkan oleh PPK. (3) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memberikan kuasa terhadap kenaikan jenjang jabatan selain jenjang Perancang Ahli Madya. (4) Perancang yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jenjang jabatan berikutnya. (5) Perancang yang memperoleh kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi, ditetapkan Angka Kreditnya sebesar 0 (nol). (6) Perancang Ahli Madya yang akan naik jabatan menjadi Perancang Ahli Utama harus memenuhi persyaratan berijazah magister.
Koreksi Anda