Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
Perancang mengajukan usul kenaikan jenjang jabatan dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi berupa:
a. keputusan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang, yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;
b. salinan keputusan jabatan terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK;
c. asli PAK terakhir;
d. salinan rekomendasi lulus Uji Kompetensi yang telah dilegalisasi oleh PPK;
e. salinan nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh PPK;
f. salinan keputusan pangkat terakhir yang dilegalisasi oleh PPK; dan
g. salinan ijazah magister bagi Perancang Ahli Madya menjadi Perancang Ahli Utama.
Koreksi Anda
