Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perancang mengajukan usul kenaikan jenjang jabatan dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi berupa: a. keputusan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang, yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara; b. salinan keputusan jabatan terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK; c. asli PAK terakhir; d. salinan rekomendasi lulus Uji Kompetensi yang telah dilegalisasi oleh PPK; e. salinan nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh PPK; f. salinan keputusan pangkat terakhir yang dilegalisasi oleh PPK; dan g. salinan ijazah magister bagi Perancang Ahli Madya menjadi Perancang Ahli Utama.
Koreksi Anda