Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang Ahli Pertama, Perancang Ahli Muda, dan Perancang Ahli Madya melalui promosi dilaksanakan dengan mengajukan surat permohonan pengangkatan dari PPK pada Instansi Pemerintah kepada Pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang Ahli Pertama, Perancang Ahli Muda, dan Perancang Ahli Madya melalui promosi di lingkungan Kementerian dilaksanakan dengan mengajukan surat permohonan pengangkatan dari PPK kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk selanjutnya disampaikan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang- undangan. (3) Permohonan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2). (4) Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan verifikasi secara elektronik oleh Pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (5) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pimpinan Instansi Pembina menyelenggarakan Uji Kompetensi. (6) Berdasarkan hasil Uji Kompetensi, Pimpinan Instansi Pembina menerbitkan: a. PAK; b. sertifikat kompetensi; dan c. rekomendasi pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui promosi. (7) Bagi PNS atau Jabatan Fungsional Perancang diberikan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dari pengalaman tugas jabatan ditambahkan Angka Kredit dasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Berdasarkan rekomendasi pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c, PPK pada Instansi Pemerintah MENETAPKAN keputusan pengangkatan Perancang. (9) Berdasarkan rekomendasi pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c, PPK MENETAPKAN keputusan pengangkatan Perancang. (10) PPK pada Instansi Pemerintah wajib menyampaikan keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui promosi kepada Pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang- undangan. (11) PPK wajib menyampaikan keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui promosi kepada Pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda