Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Perancang; atau
b. Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Perancang 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu:
a. jabatan administrator dapat berpindah secara diagonal ke Jabatan Fungsional Perancang Ahli Utama;
b. jabatan pengawas dapat berpindah secara diagonal ke Jabatan Fungsional Perancang Ahli Madya; atau
c. jabatan pelaksana dapat berpindah secara diagonal ke Jabatan Fungsional Perancang Ahli Muda.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu:
a. Jabatan Fungsional Perancang Ahli Pertama dapat berpindah secara vertikal ke Jabatan Fungsional Perancang Ahli Muda;
b. Jabatan Fungsional Perancang Ahli Muda dapat berpindah secara vertikal ke Jabatan Fungsional Perancang Ahli Madya; dan
c. Jabatan Fungsional Perancang Ahli Madya dapat berpindah secara vertikal ke Jabatan Fungsional Perancang Ahli Utama.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Perancang yang akan diduduki.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui promosi ditetapkan oleh PPK atas rekomendasi Pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan berdasarkan usulan PyB atas nama instansi dan bukan PNS yang bersangkutan.
(6) Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui promosi ditetapkan dengan mempertimbangkan inovasi dan lulus Uji Kompetensi.
(7) Pengangkatan Jabatan Fungsional Perancang melalui promosi dilaksanakan berdasarkan pola karier diagonal dan vertikal.
Koreksi Anda
