Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki pangkat terendah sesuai dengan syarat Jabatan Fungsional Perancang yang akan diduduki; b. berijazah paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain di bidang hukum yang diakui secara kedinasan; c. nilai predikat kinerja baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; d. persetujuan tertulis dari paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama; e. memiliki rekam jejak yang baik; f. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan g. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melampirkan dokumen persyaratan administrasi berupa: a. salinan keputusan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK; b. salinan ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan; c. salinan nilai prestasi kinerja 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK; d. surat persetujuan tertulis dari paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama; e. surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian bahwa yang bersangkutan memiliki rekam jejak yang baik; f. surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; g. surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian bahwa yang bersangkutan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS; dan h. fotokopi kartu pegawai.
Koreksi Anda